JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, iklan judi online yang masuk ke media sosial seperti YouTube tindakan ilegal. Mereka diduga melakukan phising atau teknik pengelabuan di dunia digital.
"Itu (maraknya iklan) satu ada kemungkinan phising ya, dia ilegal ya, masuk ke halaman itu, phising dengan cara mereka," kata Budi di Kantor Kemenkominfo pada Kamis (25/7/2014).
Budi mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah platform seperti Google dan YouTube. Hasilnya, kedua platform itu pun menyatakan bahwa iklan judi online masuk secara ilegal.
"Dia susupi, seperti itu ya, dia susupi," ujarnya.
Terkait perburuan terhadap bandar judi online, Budi mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Menurut dia, perburuan terhadap bandar judi online kemungkinan dilakukan secara senyap oleh polisi.
"Kadang kalau penegak hukum kan ga perlu di bocorin dulu. 'Saya mau nangkap si A' masa dibilangin. Caranya gimana, Pak? Ya liat aja nanti hasilnya, gitu kan?" kata dia.
(Arief Setyadi )