Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Kakak Beradik di Bawah Umur, Marbot Masjid di Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |09:47 WIB
Cabuli Kakak Beradik di Bawah Umur, Marbot Masjid di Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Illustrasi Penjara (foto: freepik)
A
A
A

DEPOK - Seorang marbot masjid di Mekarsari, Cimanggis, Depok berinisial MT alias Meka (37) ditangkap polisi, usai diduga melakukan rudapaksa atau pencabulan terhadap dua kakak-beradik berinisial AR (6) dan SAR (2) pada beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan kejadian itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok.

Pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar yang geram atas perbuatan bejatnya terhadap dua orang anak yang masih di bawah umur. Warga yang merasa marah dan kesal oleh tindakan pelaku segera mengambil tindakan untuk menangkap dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan demikian, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Arya dalam keterangannya dikutip, Kamis (25/7/2024).

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement