Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengedar Uang Palsu di Bogor Ditangkap, Polisi Sita Barbuk Jutaan Rupiah

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |11:29 WIB
Pengedar Uang Palsu di Bogor Ditangkap, Polisi Sita Barbuk Jutaan Rupiah
Polisi tangkap pengedar uang palsu di Bogor foto barang bukti
A
A
A

Polisi pun melakukan penggeledahan di kamar kontrakan pelaku dan hasilnya ditemukan bahan atau kertas diduga untuk mencetak uang palsu. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement