Polisi pun melakukan penggeledahan di kamar kontrakan pelaku dan hasilnya ditemukan bahan atau kertas diduga untuk mencetak uang palsu. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)