Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan 58 Orang Tersangka Judi Sabung Ayam di Bekasi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |15:30 WIB
Polisi Tetapkan 58 Orang Tersangka Judi Sabung Ayam di Bekasi
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

"Yang 38 orang tidak ditahan namun dikenai wajib lapor seminggu 2 kali," kata Ade.

Dalam kasus judi perjudian ini, seluruh tersangka dipersangkakan dengan Pasal 303 KUHP. Sehingga, mereka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sebagai pengingat, penggerebekan praktik perjudian modus sabung ayam itu dilakukan pada Minggu, 21 Juli. Sebanyak 70 orang pelaku diamankan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement