Setelah diamankan, terduga pelaku langsung menjalani pemeriksaan di unit perlindungan perempuan dan anak, atau UPPA Polres Bojonegoro.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengatakan, jika saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.
“Pelaku sudah ketangkap, dan sudah ditetapkan tersangka,” ungkap AKP Fahmi, Kamis (25/7/2024).
Polisi lulusan Akpol tahun 2012 itu menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sangkaan pasal UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual, dengan ancaman pidana 4 atau 12 tahun penjara.
(Awaludin)