Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Sumenep dalam mengungkap kasus ini dengan cepat dan profesional.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menjadi korban.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.