JAKARTA - Polisi menangkap warga negara asing (WNA) asal India berinisial VVS alias Sunny. Ia terlibat penipuan modus investasi trading forex yang menyebabkan kerugian Rp3,5 miliar.
Menurut Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, pelaku menipu rekan senegaranya, GRN, dengan mengiming-imingi keuntungan 5 persen dari dana yang diinvestasikan setiap bulan.
"Dijanjikan oleh tersangka bahwa nantinya melalui investasi trading forex emas ini, korban akan mendapat keuntungan setiap bulannya 5 persen," ujar Hendri, Jumat (26/7/2024).
Tersangka juga menjanjikan bila modal yang dikeluarkan korban akan kembali setelah satu tahun di luar keuntungan. Korban yang tertarik dengan iming-iming tersebut setuju dan membuat perjanjian dengan tersangka yang dibagi menjadi tiga klaster.
Pertama, korban menyetorkan uang sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) pada April 2021. Saat itu, GRN masih mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan. Tapi, hanya berlangsung selama 8 bulan.