Kemudian tersangka menawarkan lagi investasi dengan iming-iming pembagian keuntungan 50 persen. Korban yang masih percaya akihirnya menyerahkan 250 ribu dolar AS kepada tersangka.
"Ternyata berjalannya waktu, sama sekali tidak ada pengembalian. Tidak ada pengembalian terkait dengan perjanjian yang kedua ini," ujarnya.
Begitu juga dengan klaster ketiga, tersangka yang mengaku sedang membangun usaha dengan keuntungan 5 persen akan diberikan kepada korban sebagai gantinya.
"Kalau kita kalkulasikan ataupun kita konversikan ke dalam Rupiah, itu sekitar Rp3,5 Miliar," kata Hendri.
Sehingga, korban melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Dengan dasar laporan polisi, tersangka VVS ditangkap dan kini telah ditahan.
Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 372 tentang penggelapan serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Arief Setyadi )