Saat mereka sampai di basement, pertengkaran mereka belum usai. Korban duduk bersandar di pintu kiri mobil. Tanpa menghiraukan pacarnya, Ronald kemudian masuk ke dalam mobil dan mengambil posisi mengemudi.
Mobil dijalankan belok ke sebelah kanan hingga menyebabkan sebagian tubuh korban tertindih. Bahkan, korban terseret hingga sejauh 5 meter.
Korban dalam kondisi lemas kemudian dibawa ke gedung apartemen. Ronald selanjutnya berusaha memberikan napas buatan sambil menekan dada korban. Karena tidak ada reaksi, korban lalu dilarikan ke RS Pusat untuk mendapat perawatan. Namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.
Polisi kemudian mengotopsi jenazah korban ke RSUD Dr Soetomo Surabaya. Berdasarkan hasil otopsi, korban Dini Sera Afriyanti mengalami luka di sekujur tubuh, baik kepala, perut, dan lengan, akibat ditabrak dan diseret mobil.
”Berdasarkan hasil rekonstruksi dan rekaman CCTV, penyidik meningkatkan status GR dari saksi menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Pasma Royce.
(Maruf El Rumi)