JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menemukan adanya ribuan kasus kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang tidak sesuai dengan prosedur.
Hasil pengawasan yang ditemukan dari kegiatan Coklit tersebut diantaranya; satu, jumlah KK yang belum dicoklit tetapi ditempeli stiker sebanyak 9.794 (0,04%).
"Hal ini terdapat di 27 provinsi. Provinsi dengan jumlah kejadian terbanyak (di atas 100 kejadian) ialah Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung. Kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Riau, Sulawesi Tenggara, DIY," ujar Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).
Temuan kedua yang didapat Bawaslu adalah jumlah KK yang sudah dicoklit, tetapi tidak ditempeli stiker. Untuk temuan ini, jumlah yang berhasil ditemukan sebanyak 17.050 KK (0,07 %).
"Hal ini terdapat di 29 provinsi. Provinsi dengan jumlah kejadian terbanyak (di atas 1.000 kejadian) ialah Sumatera Utara, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Kalimantan Barat. Kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Kalimantan Tengah," ujarnya.