Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Porsi Lauk Kurang saat Makan Malam, Suami Tega Aniaya Istri

Jonirman Tafonao , Jurnalis-Sabtu, 27 Juli 2024 |02:02 WIB
Porsi Lauk Kurang saat Makan Malam, Suami Tega Aniaya Istri
Suami aniaya istri lantaran porsi lauk kurang saat makan malam (Foto: Istimewa)
A
A
A

Ia menambahkan, ketika korban berusaha menghindar dengan keluar rumah, tersangka malah mengejar dan kembali melakukan penganiayaan. Tak hanya istri, anak mereka yang berusaha melerai kejadian tersebut juga menjadi korban penganiayaan tersangka. 

"Melihat situasi tersebut korban dengan sekuat tenaga melarikan diri di hutan dan selanjutnya membuat laporan di SPKT Polres Nias," tandasnya.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman 5 tahun penjara.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement