NIAS BARAT - Seorang suami berinisial FG (42) di Kecamatan Mandrehe, Nias Barat, melakukan penganiayaan terhadap istri hanya karena porsi lauk kurang saat makan malam. Tersangka pelaku KDRT tersebut ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP AL Tambunan mengatakan pelaku KDRT yang dialami seorang istri berinisial MNZ (41) telah ditangkap pada Kamis 25 Juli 2024.
"Kejadian KDRT tersebut terjadi pada Rabu 8 Mei 2024, lalu, di Kecamatan Mandrehe tepatnya di rumah terlapor dan korban. Sementara pada tanggal 25 Juli kemarin pelaku berhasil diamankan," kata AKP AL Tambunan, Jumat 26 Juli 2024 malam.
Dia menjelaskan, penganiayaan berawal pada pada saat korban menyajikan makan malam kepada tersangka. Ketika itu, tersangka merasa kurang puas karena lauk yang disuguhkan kurang banyak, dan meminta kepada korban agar menambah porsi lauk dengan ayam.
"Korban menolak dengan alasan tidak ada uang. Jawaban korban itu membuat tersangka yang masih dipengaruhi alkohol memukul korban berkali-Kali dengan tangan," ujarnya.