JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan untuk menerima pengelolaan usaha tambang dari pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Muhammadiyah memastikan izin pengelolaan tambang akan dikembalikan jika lebih banyak menimbulkan mufsadat.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menjelaskan, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah akan dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan. Terlebih lagi budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
"Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi dan penilian manfaat dan mafsadat atau kerusakan bagi masyarakat," kata Abdul Mu'ti dalam konferensi pers, Minggu (28/7/2024).
Abdul memastikan, Muhammadiyah akan mengembalikan izin pengelolaan tambang apabila pengelolaan itu lebih banyak menimbulkan kerusakan bagi masyarakat.
"Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhamamdiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah," tegasnya.
Muhammadiyah juga membentuk Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah yang akan Diketuai oleh Muhadjir Effendy. Adapun tim itu terdiri dari Muhammad Sayuti yang akan menjabat sebagai Sekretaris dan Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan rais, Bambang Setiaji dan Arif sebagai Anggota.
"Tim memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam Surat Keputusan PP. Muhammadiyah," pungkasnya.
(Awaludin)