Dari giat tersebut, Tessa menyebutkan pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti yang diduga terkait dengan penyidikan kasus tersebut.
"Kegiatan penggeledahan telah selesai dilaksanakan dan hasil yang didapat adalah penyidik mendapatkan beberapa dokumen surat dan catatan-catatan serta barang bukti elektronik dan print out barang bukti elektronik," ujarnya.
"Menurut penyidik ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," sambungnya.
Dari penyitaan tersebut, penyidik selanjutnya akan mendalami serta mengklarifikasi dengan pihak-pihak terkait.