JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menerima izin usaha pertambangan atau IUP yang ditawarkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Langkah tersebut mendapat dukungan dari tokoh nasional Fahri Hamzah.
Fahri mengatakan jika organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) lahir sebelum negara bangsa kita hadir 17 Agustus 1945. Kedua ormas tersebut, dan organisasi masyarakat lain telah berjuang sendiri dan secara mandiri menjadi yang meletakkan dasar bagi negara bangsa modern.
"Jika bangsa ini mau serius berterima kasih dan memikirkan bagaimana kelanjutan dari modernisasi bangsa kita dan pendidikan ke depan bangsa ini, maka mendukung perjuangan NU dan Muhammadiyah dengan sumber keuangan yang mandiri dan kuat adalah salah satu kunci," kata Fahri dalam keterangan yang diterima Okezone, Senin (29/7/2024).
Menurut Fahri, dukungan itu tidak harus bersumber dari pengelolaan sumber daya alam seperti tambang, tetapi juga dari sumber sumber lain yang menunjukkan partisipasi negara kepada mereka. Tapi, menyerahkan izin usaha pertambangan kepada ormas merupakan salah satu upaya negara berterima kasih sekaligus mendukung perjuangan organisasi yang selama ini berjuang sendiri tanpa dukungan yang layak.

Ormas ormas, lanjut Fahri, dan khususnya Muhammadiyah dan NU adalah orang tua bangsa Indonesia dan negara ini berdiri sebagai keberlanjutan dari perjuangan mereka yang lama. Itulah sebabnya kita harus menyambut positif semua ini. Soal teknis bagaimana itu nanti dikelola dan oleh siapa, dikatakan Fahmi semua akan mengikuti prosedur dan aturan pemerintahan yang ada.
"Mana lebih layak mendapatkan izin usaha pengolahan sumber daya alam dari mereka yang berjuang untuk pendidikan, kesehatan, anak yatim, dan usaha mulia atau mereka yang selanjutnya menginvestasikan hasil sumberdaya alam ini di tempat tempat yang tidak positif bagi pendewasaan dan kemajuan bangsa," pungkas Fahri.
Sebelumnya, Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah Abdul Muti menyatakan keputusan menerima pengelolaan tambang dari pemerintah merupakan hasil Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di Yogyakarta.
Dikatakan Muti dalam pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan.
Pengelolaan tambang oleh pihaknya juga disertai dengan monitoring, evaluasi dan penilaian manfaat dan mafsadat atau kerusakan bagi masyarakat.
"Apabila pada akhirnya kita menemukan bahwa pengelolaan tambang lebih banyak timbulkan mafsadat (kerusakan), maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan kembalikan izin pertambangan kepada pemerintah," tandas Muti.
(Maruf El Rumi)