Pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang teregister dengan nomor laporan Polisi STTLP/B4101/VII/2023. RPA Perindo menegaskan akan mengawasi kasus tersebut hingga tuntas. Sampai saat ini RPA Perindo telah mendampingi 19 kasus hingga putusan dengan hukuman maksimal.
"Jadi kami akan kawal dari awal sampai dengan putusan sidang. Kasus ini kita laporkan tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2002. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)