Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Operasi Patuh Jaya 2024 Telah Usai, 60.533 Pengendara Melanggar Lalu Lintas

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 29 Juli 2024 |17:56 WIB
Operasi Patuh Jaya 2024 Telah Usai, 60.533 Pengendara Melanggar Lalu Lintas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Operasi Patuh Jaya 2024 yang digelar selama 14 hari mulai 15 hingga 28 Juli telah selesai. Total terdapat 60.533 pengendara kedapatan melanggar lalu lintas ditindak. 

"Jumlah total 60.533 kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (29/7/2024).

Ade menjelaskan, untuk kendaraan roda dua terbanyak melakukan pelanggaran tak memakai helm dengan total 3.738 kasus. Kemudian, pengendara melawan arus total 3.660 kasus.

Sementara untuk kendaraan roda empat, terbanyak melakukan pelanggaran tak pakai sabuk pengamanan dengan total 22.637 kasus. Selanjutnya, memakai ponsel saat berkendara 517 kasus. Pelanggaran lain melanggar marka jalan 398 kasus, memakai strobo dan rotator tak sesuai peruntukannya 74 pelanggar, serta melebihi muatan satu pelanggar.

"33.460 pelanggar ditilang menggunakan kamera ETLE, 83 pelanggar ditilang manual, dan 26.990 pelanggar lainnya diberikan tindakan berupa teguran," kata dia.

 

Dia mengungkap kalau jumlah pelanggaran roda empat di tahun 2024 mengalami peningkatan drastis ketimbang tahun 2023. Kenaikannya sebesar 239 persen atau selisih 16.665. 

"Perlu kami jelaskan bahwa roda empat selama 14 hari Operasi Patuh itu, terjadi peningkatan 16.665 pelanggaran. Operasi patuh tahun 2023 roda empat melakukan pelanggaran 6.971, dan di tahun 2024 ini ditemukan 23.636 pelanggaran. Ini meningkat, meningkat 239 persen atau meningkat 16.665 pelanggaran," jelasnya. 

Razia besar-besaran dalam kegiatan Operasi Patuh Jaya 2024 itu dimulai pada Senin 15 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 serentak secara nasional.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya telah mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2024.

 

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, ada 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan. Rinciannya;

1. Pelanggaran melawan arus.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Tidak mengenakan helm SNI.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM.

8. Berboncengan lebih dari satu.

 

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

10. Pelanggaran kendaraan tidak dilengkapi STNK.

11. Melanggar marka jalan.

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.

14. Parkir liar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement