JAKARTA - Daftar 10 Novum PK Saka Tatal yang diajukan di kasus pembunuhan Vina Cirebon. Adapun, sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Selasa, 30 Juli 2024.
Berikut daftar 10 Novum PK Saka Tatal yang diajukan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
1. Tidak ada luka tusuk yang ditemukan jasad EW
2. Luka di wajah Vina dilakukan Andi yang merupakan buronan fiktif
3. Hasil visum Vina ada pendarahan di hidung diduga akibat kecelakaan
4. Ditemukan serpihan daging manusia, di tiang JPU Jembatan padahal itu bukan tempat kejadian perkara (TKP) utama
5. Terdapat goresan di sepeda motor Eky hanya bagian kanan
6.Foto almarhumah Vina Dewi Arsita (Vina) di RSD Gunung Jati, Cirebon. Gambar tersebut diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 23.30 WIB.
7. Foto Vina di RSD Gunung Jati, Cirebon. Gambar tersebut diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 00.00 WIB.
8. Video pengakuan saksi Liga Akbar Cahyana dan Dede Riswanto. Dalam video itu, keduanya menyatakan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan. Mereka menyatakan memberikan kesaksian karena diperintahkan oleh Iptu Rudiana, ayah Eky.
9. Keterangan KAPOLRI yang menyatakan penydikan awal kasus Vina cacat.
10. Penetapan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dianggap fiktif, dan bebasnya tersangka Pegi Setiawan.
Sementara itu, im Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak 10 bukti baru atau novum yang diajukan Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024)
Jaksa menilai bahwa bukti yang dibawa oleh kubu Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina bukan novum karena bukti itu sudah ada pada persidangan kasus Vina pada 2016.
"Kami juga menemukan beberapa novum yang diajukan, sudah pernah diajukan pada persidangan pertama yang terjadi 8 tahun yang lalu. Sehingga kami menganggap bahwa itu bukan novum," kata seorang JPU, Gema Wahyudi setelah sidang di PN Cirebon.
Gema mengungkap, hal itu yang menjadi salah satu alasan JPU menolak bukti yang diajukan oleh Saka Tatal dan kuasa hukumnya.
Menurut Gema, Saka Tatal bersama kuasa hukumnya hanya mencoba melakukan pengulangan, sebab barang bukti yang diklaim sebagai novum itu sudah pernah diajukan pada persidangan 2016.
"Tapi pemohon mencoba untuk mengulangi kembali sidang yang telah dilakukan atau berupaya memperbaiki persidangan yang pernah dilakukan," katanya.
"Foto itu sebelumnya udah ada, hampir semuanya (foto sudah ada), hampir semua foto tersebut sudah pernah diperiksa (2016 silam)," sambungnya.
(Rina Anggraeni)