Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebut Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji : PK Pintu Masuk Kita

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2024 |04:22 WIB
Sebut Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji : PK Pintu Masuk Kita
Susno Duadji (MPI)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen (Purn) Susno Duaji mengatakan bahwa pengadilan yang mengadili kasus Vina Cirebon dan Eky pada 2016 adalah sesat. Menurutnya tak ada bukti bahwa kematian Vina dan Eky akibat pembunuhan. Ia menduga keduanya tewas karena kecelakaan tunggal.

“Jadi apakah ini bisa dikatakan peradilan? Mahasiswa jawab, mengadili suatu yang bukan perkara itu sesat nggak? Ya sesat dong,” ujar Susno dalam sesi Dialog Spesial Rakyat Bersuara 'Saka Tatal Ajukan PK, Menang di Depan Mata' di iNewsTV, Selasa (23/7/2024) malam.

Saat ini ada delapan orang yang divonis bersalah atas kematian Vina dan Eky Cirebon. Tujuh diantaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

 BACA JUGA:

Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak. Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Namun, tiga di antaranya masih buron.

Menurut Susno, Peninjauan Kembali (PK) yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Cirebon hari ini bisa jadi pintu masuk membuka kasus Vina secara terang benderang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement