Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebut Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji : PK Pintu Masuk Kita

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2024 |04:22 WIB
Sebut Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji : PK Pintu Masuk Kita
Susno Duadji (MPI)
A
A
A

“Kalau mau negawali ini dari putusan pengadilan, putusan pengadilannya PK, itulah pintu masuk kita, tapi PK itu peristiwa yang diadili itu pembunuhan, nah sekarang mana buktinya pembunuhan?,” paparnya.

 BACA JUGA:

Walau kasus tersebut sudah diputuskan oleh Hakim Agung di tingkat kasasi sebelumnya, lanjut dia, bukan berarti Hakim Agung sepenuhnya benar. Susno mengatakan, hukum acara memberikan kesempatan untuk melawan putusan tersebut.

“Bukan menerima, melawannya apa? Pada tingkat pertama perlawanannya banding, pada tingkat kedua kasasi, terus PK. Jadi jangan dianggap putusan hakim harus dijunjung tinggi, dihormati, oh tidak, kalau gak beres ya ada, jadi tak ada itu istilah dihormati, dihormati mah mati konyol,” paparnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement