Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pemkot Semarang, 2 Penyelenggara Negara dan 2 Swasta

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2024 |17:48 WIB
KPK Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pemkot Semarang, 2 Penyelenggara Negara dan 2 Swasta
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya telah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.

"Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi. Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka,"kata Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Namun demikian, Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang ditetapkan tersangka itu. Ia hanya menyebutkan latar belakang mereka.  "Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara,"ujarnya.

Sekadar diketahui, KPK sejak 29 Juli mulai meminta keterangan kepada sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya yang sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri.

Dari pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, terlihat hanya Alwin yang memenuhi panggilan. Seusai pemeriksaan, Alwin mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dutaan korupsi di Pemkot Semarang. "Nggih (iya)," kata Alwin saat ditanya awak media soal penerimaan SPDP.

 

Alwin pun menyatakan, dirinya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang berlaku.  "Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," ujarnya.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

KPK pun telah melakukan sejumlah giat penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Semarang. Di antaranya, rumah dinas dan kantor Mbak Ita, serta beberapa lokasi lainnya.

 

Beberapa dokumen yang diduga terkait dengan penyidikan kasus tersebut pun diamankan tim Lembaga Antirasuah.

"Dari proses tersebut telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen, salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan aliran dana, serta dokumen elektornik, yang diduga terkait sebagaimana atau berupa file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/7/2024).

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement