JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Sejalan dengan itu, KPK mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri.
Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Tessa enggan menyebutkan secara detail pihak-pihak yang divegah tersebut. Ia hanya membocorkan inisial mereka, yakni KUS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan BW, Swasta.
Kemudian, JPP, Swasta; HAS, Swasta; SUK, Swasta; AR, Swasta; WK, Swasta; AJ, Swasta;
1MAS, Swasta;FA, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Sampang; dan AA, Swasta.