Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Maling Motor Ditangkap Polisi Usai Kecelakaan saat Dikejar Warga

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2024 |08:25 WIB
Dua Maling Motor Ditangkap Polisi Usai Kecelakaan saat Dikejar Warga
Dua maling motor ditangkap polisi usai kecelakaan saat dikejar warga (Foto : Istimewa)
A
A
A

"Terduga pelaku berupaya melarikan diri lalu menabrak kendaraan lain, polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan motor hasil curian lalu dibawa ke Polsek Tumpang,” jelasnya.

Polisi menyita barang bukti berupa kunci palsu model T yang digunakan untuk merusak motor korban. Pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku terkait kemungkinan aksi kejahatan serupa di tempat lain. Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Tumpang.

“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan kendaraan di luar rumah, upayakan diberikan kunci tambahan,” pungkasnya.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement