Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Remaja Meninggal, Polisi Tetapkan 10 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka

Dedi Mahdi Assalafi , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2024 |11:16 WIB
Kasus Remaja Meninggal, Polisi Tetapkan 10 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka
Polisi mengamankan 14 remaja sebagai tersangka, diman 10 di antaranya adalah anak anak. (Foto: Okezone/Dedi Mahdi)
A
A
A

BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengembangkan kasus penganiayaan remaja yang hingga meninggal di Kecamatan Kanor. Korban meninggal atas nama Andrian (20), warga Desa Banjaran, Kecamatan Baureno.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 14 orang tersangka, dalam pengungkapan kasus tersebut. “Sudah 14 orang yang diamankan, kemungkinan masih ada pelaku lain,” kata Fahmi, Selasa (30/7/24).

Ironisnya, dari 14 tersangka tersebut, 10 di antaranya di bawah umur. Sepuluh orang tersebut sudah kami limpah ke Kejaksaan, karena masa tahanan untuk anak-anak ini terbatas. Pria lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 2012 ini menambahkan, jika dari 14 tersangka itu, terdapat 10 yang masih dibawah umur, tersangka yang masih anak-anak juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Sebelumnya korban diketahui meninggal dunia di saluran irigasi, Desa Semambung, Kecamatan Kanor Bojonegoro, pada jumat (13/7/24). Sebelum ditemukan tak bernyawa, korban diketahui sempat dikejar oleh gerombolan pemotor dari arah jembatan Kanor – Rengel (Kare).

Saat itu, AKP Fahmi membeberkan kronologi kejadian tewasnya seorang remaja di Kecamatan Kanor.  Peristiwa tersebut bermula saat korban bernama Andrian (20), warga Desa Banjaran Kecamatan Baureno, sedang nongkrong bersama sejumlah temannya dengan menaiki sebanyak 6 motor. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement