DEPOK - Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Depok, Sutarno mengatakan bahwa Daycare atau tempat penitipan anak 'WS' di Harjamukti, Cimanggis, Depok memiliki izin sebagai pendidikan anak usia dini (PAUD). Diketahui viral aksi dugaan penganiayaan oleh pengasuh terhadap bayi di Daycare tersebut.
"Kalau izin sebenarnya yang mengeluarkan izin itu kan dari dinas perizinan namun sebelum dikeluarkan surat izin, disitu tentunya dicek lokasi dan sebagainya oleh Dinas Pendidikan, perizinan untuk paud di sini adalah tertera sebagaimana yang tertera di sini, Wensen School itu tertera PAUD yang ada di sini," kata Sutarno kepada wartawan dilokasi, Rabu (31/7/2024).
Sutarno menambahkan pihaknya belum menemukan rekomendasi pelayanan Daycare. Ia menegaskan bahwa izin yang tertera sebagai PAUD.
"Saya belum menemukan di rekomendasi dari Dinas Pendidikan terkait dengan itu, tetapi akan saya cek kembali karena yang terdata di kami, rekomendasi yang diberikan untuk diterbitkan izin PAUD atau izin satuan pendidikan ada sebagaimana yang tertera di belakang itu," ucapnya.
Sutarno enggan menyebut Daycare itu tak berizin atau ilegal. Ia memastikan dokumen perizinan sebagai PAUD ada.
"Saya belum bisa menyampaikan seperti itu, data yang ada di kami seperti itu. Ada, untuk perizinannya ada, perizinan dengan mana Wensen School itu ada," ungkapnya.