Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Kasus Penganiayaan di Daycare Depok, Orangtua Mau Keluarkan Anaknya Meski Baru Masuk 5 Hari 

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |17:49 WIB
Buntut Kasus Penganiayaan di Daycare Depok, Orangtua Mau Keluarkan Anaknya Meski Baru Masuk 5 Hari 
Penganiayaan bayi di Daycare (Foto: istimewa/Okezone)
A
A
A

DEPOK - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pengasuh terhadap bocah dua tahun turut menjadi perhatian publik termasuk orangtua murid lainnya di Daycare 'WS', Harjamukti, Cimanggis, Depok. Bahkan orangtua murid berinisial O (32) hendak menarik keluar anaknya meski baru lima haru masuk di Daycare itu.

"Saya tinggal di daerah sini jadi cari yang terdekat saja kalau masalah ini saya baru tahu juga karena kebetulan baru lima hari masukin anak saya. Ya, dengan kejadian gini kan ngeri ya takutnya anak kita diapain," kata O kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Ia mengaku tak ada cerita apa-apa dari anaknya yang berusia lima tahun itu. Ia menjelaskan bahwa aktifitas belajar dimulai pukul 07.00-11.00 WIB dan terkadang juga ada kegiatan keluar atau field trip.

"Anak saya baru lima tahun, engga ada cerita apa-apa, anak ditinggal. Masuk sekolah itu jam 7-11," ucapnya.

"Seperti biasa sekolah, tapi terkadang ada kunjungan keluar main keluar, field trip. Terakhir ke Bakmi GM dan Puskesmas dokter gigi," tambahnya.

Ia mengungkapkan bahwa biaya masuk daycare mencapai jutaan rupiah ditambah biaya per bulan. Ia pun berencana menarik keluar anaknya dan meminta uang kembali atau refund.

"Masuk sekolah bayar tahunan dan bulanan itu yang saya tanyain apakah bisa di-refund apa gimana karena baru lima hari masukin anak saya. Saya baru lima hari dan bayar full gimana kelanjutannya. Di sini Rp3 juta, per bulan Rp500 ribu," ucapnya.

Sebelumnya, viral video dugaan kasus penganiayaan yang terjadi terhadap bayi berusia 2 tahun di sebuah Daycare kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Atas kasus itu keluarga korban membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement