DEPOK - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pengasuh terhadap bocah dua tahun turut menjadi perhatian publik termasuk orangtua murid lainnya di Daycare 'WS', Harjamukti, Cimanggis, Depok. Bahkan orangtua murid berinisial O (32) hendak menarik keluar anaknya meski baru lima haru masuk di Daycare itu.
"Saya tinggal di daerah sini jadi cari yang terdekat saja kalau masalah ini saya baru tahu juga karena kebetulan baru lima hari masukin anak saya. Ya, dengan kejadian gini kan ngeri ya takutnya anak kita diapain," kata O kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Ia mengaku tak ada cerita apa-apa dari anaknya yang berusia lima tahun itu. Ia menjelaskan bahwa aktifitas belajar dimulai pukul 07.00-11.00 WIB dan terkadang juga ada kegiatan keluar atau field trip.
"Anak saya baru lima tahun, engga ada cerita apa-apa, anak ditinggal. Masuk sekolah itu jam 7-11," ucapnya.
"Seperti biasa sekolah, tapi terkadang ada kunjungan keluar main keluar, field trip. Terakhir ke Bakmi GM dan Puskesmas dokter gigi," tambahnya.
Ia mengungkapkan bahwa biaya masuk daycare mencapai jutaan rupiah ditambah biaya per bulan. Ia pun berencana menarik keluar anaknya dan meminta uang kembali atau refund.
"Masuk sekolah bayar tahunan dan bulanan itu yang saya tanyain apakah bisa di-refund apa gimana karena baru lima hari masukin anak saya. Saya baru lima hari dan bayar full gimana kelanjutannya. Di sini Rp3 juta, per bulan Rp500 ribu," ucapnya.
Sebelumnya, viral video dugaan kasus penganiayaan yang terjadi terhadap bayi berusia 2 tahun di sebuah Daycare kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Atas kasus itu keluarga korban membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.
Dalam video yang diunggah laman Instagram @komisi.co terlihat seorang wanita diduga penjaga Daycare membuka pintu lalu mengangkat bayi dan terlihat sedikit melempar ke sebuah kasur dalam keadaan bayi menangis. Kemudian video lainnya memperlihatkan seorang bayi diinjak menggunakan kaki oleh wanita terduga pelaku penganiayaan.
"Berikut ini adalah terduga pelaku penganiayaan terhadap batita usia 2 tahun, serta bukti-bukti penganiayaan yang telah kami terima," tulis caption laman Instagram @komisi.co dikutip, Selasa (30/7/2024).
"Kami sertakan pula surat laporan kepolisian yang telah dibuat oleh orang tua korban. Dengan berkembangnya isu ini, kami harapkan bisa menjadi atensi publik dan pihak berwajib," tambahnya.
Sementara itu terpisah, Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga membenarkan adanya kasus itu. Menurutnya kasus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.
"Yang nangani Polres, Iya (unit PPA). Coba koordinasi dengan Kanit PPA," ucap Judika.
(Fakhrizal Fakhri )