INDRAMAYU - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, menggelar Operasi Antik 2024. Sedikitnya 12 kasus dugaan penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap.
Dari jumlah kasus yang diungkap tersebut, sebanyak 16 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 12 orang pengedar, 3 orang kurir, dan 1 orang pengguna.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dari 12 kasus yang berhasil diungkap tersebut, 2 laporan di antaranya merupakan target operasi, sedangkan 10 lainnya merupakan tambahan.
"TKP di tujuh Kecamatan, yaitu Sliyeg, Patrol, Kandanghaur, Kroya, Haurgeulis, Arahan, dan Anjatan," kata Ari didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (31/7/2024).
Ari menyampaikan, dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu 84,79 gram, obat keras tertentu jenis Tramadol 2.116 butir, Hexymer 280 butir, Dextro 1.362 butir dan Double Y sebanyak 1.270 butir.
Selain itu, lanjut Ari, polisi juga menyita 13 unit handphone, 2 buah timbangan digital, uang tunai Rp1.270.000, dan 4 unit sepeda motor.
"Modus operandi mereka dalam mengedarkan barang haram tersebut yaitu dengan sistem tempel dan melalui perantara atau kurir," ujar Ari.
Karena perbuatannya, Ari menyatakan, bagi pengedar dan kurir narkotika melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun.
Bagi pengedar obat keras tertentu melanggar Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun.
Sedangkan, sambung Ari, Bagi pengguna narkotika dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun.
"Pelaksanaan penyidikannya ini dilakukan melalui team asesmen terpadu (TAT) melibatkan BNN, Kejaksaan dan penyidik sebagaimana Implementasi Perpol 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Rekomendasi dilakukan rehabilitasi," pungkasnya.
(Awaludin)