Menurut Jamal, almarhumah Devy juga sedang diurus asuransi kematian dari BPJS yang jumlahnya Rp80 juta. Rinciannya, santunan kematian Rp70 juta dan untuk biaya pemakaman Rp10 juta.
“Sesuai aturan, uang ini akan langsung dikirim ke rekening pribadi ahli waris dalam hal ini yaitu ayahanda Devy,” papar Jamal.
Asuransi PMI, lanjut Jamal, itu melekat sebagai hak-hak PMI dan diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. “Kita akan kawal pencairan asuransi BPJS Devy ini,” pungkas Jamal.
(Awaludin)