Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PMI Asal Indramayu Meninggal Usai Dirawat di Taiwan, Keluarga Dapat Bantuan

Awaludin - Tri Kurniawan , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |21:29 WIB
PMI Asal Indramayu Meninggal Usai Dirawat di Taiwan, Keluarga Dapat Bantuan
Illustrasi TKI (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru bekerja di pabrik Taiwan selama 2 bulan, Devy Ratna Jelita meninggal dunia setelah sebelum sempat dirawat di Rumah Sakit Taiwan. Pemegang paspor C 7808277 itu, meninggal akibat menderita penyakit medis Myasthenia Gravis  yang dideritanya.

Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memberangkatkannya yaitu PT. Diyavi Manpower mengurus penjemputan Devy setiba di Bandara Soetta pada 21 Juni 2024 lalu. Devy sempat dirawat di rumahnya di Desa Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, dan pada Kamis 27 Juni 2024 menghembuskan nafas terakhirnya.

Perwakilan PT. Diyavi, Wiwin menyerahkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) uang kematian dari perusahaan sebesar Rp70 juta kepada ayahanda devy,  Missael (63) dengan didampingi kakak kandung Devy, Endah Ayu Lestari, dan putra almarhumah Muhammad Jafran Tanjung yang masih duduk kelas V SD. 

Turut menyaksikan serah terima uang duka di kantor PT Diyavy di Pantai Indah Kapuk ini Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3), Jamaludin Suryahadikusumah.

Wiwin mengatakan, duka mendalamnya atas meninggalnya Devy. Dan sebagai bentuk duka, perusahaan memberikan santunan sebesar Rp70 juta. Santunan ini di luar santunan kematian dari asuransi BPJS yang sedang dalam proses pengurusan.

“Mudah-mudahan santunan ini bisa untuk biaya kelanjutan pendidikan putra Devy yang kini masih duduk di bangku SD Kelas 5,” ujar Wiwin seraya menambahkan, Devy berangkat ke Taiwan pada 15 April 2024 dan kembali ke tanah air karena sakit di tempat kerja pada 21 Juni 2024.

 

Ditemui di kantor PT Diyavi, Ketua Badan Buruh PP Jamal mengatakan, kehadirannya ke PT. Diyavi ini untuk menyaksikan serah terima uang santunan dari pihak perusahaan kepada pahlawan devisa dari Indramayu, Devy.

“Devy meninggal dalam keadaan bekerja untuk membahagiakan orangtua dan putranya. Dia meninggal sebagai pahlawan keluarganya sekaligus pahlawan devisa bagi negara,” ujar Jamal.

Badan Buruh PP mengapresiasi Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. Diyavi Manpower  yang telah memberikan uang santunan duka sebesar Rp70 juta atas meninggalnya Devy meski belum 3 bulan kerja di Taiwan.

“Saya apresiasi uang duka untuk PMI Devy ini karena jumlahnya yang cukup besar yaitu Rp 70 juta. Jumlah yang mendekati santunan kematian dari BPJS. Selama ini, uang duka yang diberikan P3MI paling banyak Rp10 juta. Ini berarti PT Diyavi memang memberikan perhatian yang cukup besar bagi PMI yang ditempatkannya," ujar Jamal.

 

Menurut Jamal, almarhumah Devy juga sedang diurus asuransi kematian dari BPJS yang jumlahnya Rp80 juta. Rinciannya, santunan kematian Rp70 juta dan untuk biaya pemakaman Rp10 juta.  

“Sesuai aturan, uang ini akan langsung dikirim ke rekening pribadi ahli waris dalam hal ini yaitu ayahanda Devy,” papar Jamal.

Asuransi PMI, lanjut Jamal, itu melekat sebagai hak-hak PMI dan diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. “Kita akan kawal pencairan asuransi BPJS Devy ini,” pungkas Jamal.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement