Menurutnya, terdapat inisial lain dalam saat berbicara tentang sindikat penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal di luar negeri. Misalnya saja penempatan pekerja migran di Singapura, ada inisial S atau J yang statusnya masih DPO hingga saat ini.
"Kemudian inisial ALO atau AIN, ketiga inisial RS statusnya DPO, kemudian inisial S dan MN. Jadi, pembicaraan di hadapan Presiden saya sebagai Kepala Badan (BP2MI), sebagai pembantu Presiden harus menyampaikan, baik hal yang konteksnya paparan, angka, dan data, bicara tentang modus operandi, bicara tentang daerah rekrutmen dan sektor pekerjaan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )