DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap dan menetapkan tersangka kasus penganiayaan anak di Daycare Wensen School, Harjamukti, Cimanggis, Depok yakni pemilik berinisial MI pada Rabu 31 Juli 2024 malam. Dari kasus tersebut, polisi mengantongi bukti perbuatan pelaku.
Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, pihaknya telah mengantongi bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV. Ia juga akan meminta pakaian yang digunakan korban dan terus melengkapi keterangan saksi serta visum baik fisik maupun psikis.
"Sementara ini masih itu, masih yang CCTV kita sudah meminta pakaian yang digunakan oleh korban dan juga nanti sementara dari hasil keterangan saksi saksi, kalau yang lain masih belum, kita ajukan visumnya, yang visum psikis yang nanti akan kita ajukan," kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (31/7/2024) malam.
Arya menyebut bahwa baru satu korban yang melaporkan kasus penganiayaan di Daycare tersebut. "Belum (ada korban lain). Saat ini satu, tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran kasat reskrim, dari video-video yang ada, kita akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya," ucapnya.
Sebelumnya, viral video dugaan kasus penganiayaan yang terjadi terhadap bayi berusia 2 tahun di sebuah Daycare kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Atas kasus itu keluarga korban membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.
Dalam video yang diunggah laman Instagram @komisi.co terlihat seorang wanita diduga penjaga Daycare membuka pintu lalu mengangkat bayi dan terlihat sedikit melempar ke sebuah kasur dalam keadaan bayi menangis. Kemudian video lainnya memperlihatkan seorang bayi diinjak menggunakan kaki oleh wanita terduga pelaku penganiayaan.
"Berikut ini adalah terduga pelaku penganiayaan terhadap batita usia 2 tahun, serta bukti-bukti penganiayaan yang telah kami terima," tulis caption laman Instagram @komisi.co dikutip, Selasa 30 Juli 2024.
"Kami sertakan pula surat laporan kepolisian yang telah dibuat oleh orang tua korban. Dengan berkembangnya isu ini, kami harapkan bisa menjadi atensi publik dan pihak berwajib," tambahnya.
Sementara itu terpisah, Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga membenarkan adanya kasus itu. Menurutnya kasus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.
"Yang nangani Polres, Iya (unit PPA). Coba koordinasi dengan Kanit PPA," ucap Judika.
(Arief Setyadi )