SINJAI – Dua anggota Polres Sinjai dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran indisipliner desersi yakni bertahun-tahun tidak masuk kantor.
Dua anggota Polres Sinjai yang diberhentikan secara tidak dengan hormat dari dinas kepolisian yaitu Bripka Jahuri Bintara Polres Sinjai dan Brigpol Jusnadi Bintara Polsek Sinjai Barat.
Prosesi pemecatan dua anggota polisi itu digelar dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry, di lapangan Mapolres Sinjai, Kamis (1/8/2024).
Pelaksanaan upacara PTDH digelar berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/427/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Bripka Jahuri, dan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/428/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Brigpol Jusnadi.
Upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Sinjai itu, tidak dihadiri Bripka Jahuri dan Brigpol Jusnadi, sehingga PTDH dilakukan dengan cara pencoretan foto oleh Kapolres Sinjai, yang berarti penghapusan daftar personel pada institusi kepolisian.
Upacara PTDH dihadiri jajaran Polres Sinjai yakni, PJU, para Kasat, Kapolsek, perwira staf dan segenap personel Polres Sinjai sebagai peserta upacara.