Humas PN Surabaya, Alex Adam mengatakan, dia ataupun Ketua PN Surabaya tak bisa mengomentari putusan bebas Ronald Tannur di kasus kematian Dini Sera Afrianti. Pasalnya, sebagai sesama hakim, mereka terikat dengan kode etik hakim.
"Saya juga hakim, kita terikat dalam suatu kode etik, dalam kode etik itu, jangankan kita menilai, kita membicarakan suatu putusan saja itu tak boleh atau dilarang sehingga saya tak bisa berkomentar," ujar Alex.
(Angkasa Yudhistira)