Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemegang Golden Visa Dapat Hak Tanah, DPR : Negara Obral Lahan Dibiarkan, Rakyat Ecer Rokok Dilarang

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2024 |19:43 WIB
Pemegang Golden Visa Dapat Hak Tanah, DPR : Negara Obral Lahan Dibiarkan, Rakyat Ecer Rokok Dilarang
Mardani Ali Sera (MPI/Irfan)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti program golden visa untuk menarik investor asing di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Menurutnya, kebijakan itu berpotensi menimbulkan kesenjangan dan konflik agraria.

“Pemerintah terus menerus melakukan sale besar-besaran untuk memikat investor, lahan negara diobral-obral tapi abai dengan kebutuhan rakyatnya,” kata Mardani dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024). 

Mardani berkata, berbagai insentif kepada investor yang ditawarkan Pemerintah belakangan ini tidak berpijak kepada kepentingan rakyat kecil. Pada kebijakan HGU di IKN, ia menilai Pemerintah tidak memikirkan warga lokal atau masyarakat adat di Kalimantan sebagai lokasi IKN.

“Kebijakan obral lahan itu hanya pro-investor, tapi mengabaikan nasib rakyat, khususnya masyarakat setempat,” ujarnya.

Mardani menambahkan, Pemerintah lebih mementingkan cara-cara membujuk investor dibanding membenahi kesejahteraan rakyat. Ia lalu mencontohkan soal kebijakan baru Pemerintah yang melarang rokok dijual secara eceran atau ketengan.

Kebijakan yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan itu banyak dikritik lantaran berpotensi mematikan industri mikro, seperti pedagang asongan dan warung-warung kecil.

“Negara jual lahan kulakan dibiarkan dan sah-sah aja, rakyat cuma jual rokok eceran saja dilarang,” ungkap Mardani.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement