Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemegang Golden Visa Dapat Hak Tanah, DPR : Negara Obral Lahan Dibiarkan, Rakyat Ecer Rokok Dilarang

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2024 |19:43 WIB
Pemegang Golden Visa Dapat Hak Tanah, DPR : Negara Obral Lahan Dibiarkan, Rakyat Ecer Rokok Dilarang
Mardani Ali Sera (MPI/Irfan)
A
A
A

Seperti diketahui, Presiden Jokowi (Jokowi) baru saja meluncurkan program Golden Visa yang merupakan keistimewaan bagi warga negara asing berupa visa tinggal terbatas dalam jangka waktu tertentu jika mereka bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.

Untuk mendukung program itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan pihaknya, akan menjamim pemegang golden visa mendapatkan hak atas tanah di Indonesia.

Adapun hak atas tanah yang dimaksud di antaranya Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha (HGU), dan hak atas tanah lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement