Menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku diamankan pada Rabu 31 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah pelaku yang berada di Bandar Sribhawono," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
(Angkasa Yudhistira)