LAMPUNG TIMUR - Seorang bocah berusia 6 tahun menjadi korban pencabulan oleh pamannya di Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.
Korban berinisial NU (6) tersebut menjadi korban pencabulan oleh sang paman berinisial SW (41) warga Bandar Sribhawono, Lampung Timur pada Kamis (25/7/2024).
Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi berawal saat pelapor dan korban sedang berkunjung di rumah saudaranya membantu memasak untuk acara.
Saat itu, korban diajak mandi oleh saudaranya di kamar mandi rumah terlapor. Setelah selesai mandi, korban menunggu di dapur.
"Tiba-tiba datang terlapor, langsung menggendong korban masuk ke kamar mandi kembali, di sana terlapor langsung mencabuli korban," ujar Kapolsek, Jumat 2 Agustus 2024.
Setelah kejadian tersebut, korban menangis kesakitan dan mengadu kepada orangtuanya yang kemudian melapor ke pihak kepolisian setempat.
Menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku diamankan pada Rabu 31 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah pelaku yang berada di Bandar Sribhawono," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
(Angkasa Yudhistira)