Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Penganiaayan Balita di Daycare Dibantarkan karena Hamil, Begini Penjelasan Kapolres Depok

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Minggu, 04 Agustus 2024 |09:10 WIB
Pelaku Penganiaayan Balita di Daycare Dibantarkan karena Hamil, Begini Penjelasan Kapolres Depok
Pelaku Penganiayaan Bayi di Daycare Dibantarkan
A
A
A

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MKZ (2) dan AMW (9 bulan).

Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement