Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Sistem Pungutan Pajak Era Raja Majapahit Hayam Wuruk dari Daerah hingga Pusat 

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 05 Agustus 2024 |05:18 WIB
Begini Sistem Pungutan Pajak Era Raja Majapahit Hayam Wuruk dari Daerah hingga Pusat 
Raja Majapahit Hayam Wuruk (foto: dok wikipedia)
A
A
A

HAYAM WURUK, Raja Majapahit yang berkuasa memunguti pajak untuk menghidupi kerajaan. Setoran pajak inilah yang menjadi salah satu pemasukan utama negara di luar kekayaan alam yang dimiliki Majapahit kala itu.

Saat itu ada beberapa upeti dan pajak yang wajib disetorkan. Hayam Wuruk menata sedemikian rupa pembayaran pajak dari struktur tingkat daerah di bawah kekuasaan Majapahit. Struktur pemerintahan dibentuk sedemikian rupa, susunan birokrasi pun dibuatnya dengan teratur semasa. 

Raja dianggap sebagai penjelmaan dewa dan memegang otoritas politik tertinggi. Sebagai kepala pemerintahan raja Majapahit bergelar Bhatara Prabhu (Bhre Prabhu) atau Sri Maharaja. 

Dikisahkan dari buku "Hitam Putih Mahapatih Gajah Gajah Mada" dari Sri Wintala Achmad, pejabat pemerintahan di bawah raja yaitu Mahapatih Amangkubumi, yang bertugas untuk memberi perintah atau arahan tentang jalannya pemerintahan di negara bawahan atau daerah. Kakawin Negarakertagama mengisahkan, bahwa para patih negara bawahan dan para pembesar pejabat lainnya berkumpul di Kepatihan Majapahit yang dipimpin oleh Mahapatih Amangkubumi Gajah Mada. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement