Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cak Imin Dilaporkan Bawa Istri dalam Rombongan Timwas Haji, MKD Tak Temukan Pelanggaran 

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |15:06 WIB
Cak Imin Dilaporkan Bawa Istri dalam Rombongan Timwas Haji, MKD Tak Temukan Pelanggaran 
Nazaruddin Dek Gam (Foto: fraksipan.com)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan progres tindaklanjut laporan dugaan penyalahgunaan kekuasaan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang membawa istrinya, Rustini Murtadho, dalam rombongan Tim Pengawas Haji DPR 2024.

Nazaruddin berkata, pihaknya tak menemukan indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan Ketua Umum PKB itu. Hal itu didapat setelah MKD DPR RI melakukan verifikasi administratif dan hukum.

"Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekjen DPR RI, MKD menemukan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan DPR RI itu," kata Nazaruddin dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).

Nazaruddin berkata, verifikasi itu mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.

Di sisi lain, Nazaruddin berkata keikutsertaan istri Muhaimin dalam rombongan Timwas Haji 2024 merupakan hal yang sah secara hukum. Hal itu merujuk pada Pasal 7 ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7. 

Pasal ini menyatakan bahwa dalam hal Pelaksana SPD dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai Pihak Lain. 

"Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar anggota DPR RI asal Aceh ini.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement