Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh Aturan Kondom untuk Pelajar, Istana: Tanya Pak Menkes!

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |16:25 WIB
Heboh Aturan Kondom untuk Pelajar, Istana: Tanya Pak Menkes!
Heboh Aturan Kondom untuk Pelajar/ist
A
A
A

"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah,"bunyi PP tersebut.

Pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.

"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi aturan tersebut.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement