Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh Aturan Kondom untuk Pelajar, Istana: Tanya Pak Menkes!

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |16:25 WIB
Heboh Aturan Kondom untuk Pelajar, Istana: Tanya Pak Menkes!
Heboh Aturan Kondom untuk Pelajar/ist
A
A
A

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menanggapi perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menuai polemik. Khususnya dalam aturan penyediaan alat kontrasepsi atau kondom bagi usia sekolah dan remaja.

Mensesneg Pratikno meminta agar hal tersebut dinyatakan langsung kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Waduh tanya Pak Menkes saja lah,"ujar Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).

Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam PP Kesehatan tersebut, mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi meliputi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Pada Pasal 103, upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi

Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi paling sedikit mengenai sistem, fungsi dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual beresiko dan akibatnya; keluarga berencana; melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement