Sebelumnya, menanggapi tragedi kemanusiaan di Gaza Palestina, MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 83 Tahun 2023 yang mengimbau umat Islam untuk menghindari penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel.
“Hadirnya Fatwa MUI No 14/Ijtima' Ulama/VIII/2024 diharapkan memperjelas posisi perusahaan-perusahaan Indonesia. Jika jelas perusahaan nasional, produknya halal dan memenuhi kriteria tersebut, jangan kita boikot,” tutup Arif Fahrudin.
(Fahmi Firdaus )