BOGOR - Polres Bogor berkoordinasi dengan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri terkait kasus penembakan oleh pelaku tawuran terhadap pemotor di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Pasalnya, terdapat banyak barang bukti senjata api rakitan dan peluru milik salah satu tersangka berinisial AZ.
"Melihat banyaknya senjata api berbagai jenis rakitan, kami berkoordinasi dengan Densus 88 Mabes Polri," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Dengan begitu, nantinya dapat dipastikan apakah pabrik senjata api rakitan rumahan milik tersangka AZ terlibat dalam sindikat jaringan teroris atau tidak.
"Dan kedua kami berkoordinasi dengan Dirkrimum Polda Jabar apakah ini sudah berlangsung lama," tambahnya.
Adapun barang bukti yang didapat dari tersangka AZ yakni 1 pucuk senjata api rakitan, 2 pucuk senjata api laras pendek jenis pistol makarov dan revolver, 1 pucuk air softgun laras panjang jenis makarov, 5 magazin laras panjang, 6 magazine laras pendek, 8 kerangka senjata api laras pendek, 148 butir peluri berbagai macam kaliber mesin bubut dan lainnya.
"Jadi air softgun ini dirubah larasnya, dirubah mesinnya menjadi senpi rakitan," ujarnya.
Sebelumnya, aksi penembakan yang melukai pemotor terjadi di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu 3 Agustus 2024 dini hari.
Penembakan bermula dari aksi tawuran yang dilakukan dua pelaku melawan 7 orang. Ketika itu, korban MAF (22) melintas menggunakan motor dan ditembak pelaku karena dikira dari kelompok musuh.
Dalam kejadian ini, polisi telah menangkap tiga orang tersangka berinisial SI, AR dan AZ. Adapun perannya yakni SI sebagai eksekutor, AR sebagai joki motor dan AZ pembuat senjata api rakitan.
(Angkasa Yudhistira)