Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas Tangkap 75 Tersangka dari 48 Kasus Judi Online di Jateng, Ada Selebgram

Eka Setiawan , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |01:03 WIB
Satgas Tangkap 75 Tersangka dari 48 Kasus Judi <i>Online</i> di Jateng, Ada Selebgram
Kombes Dwi Subagio. (Foto: Okezone/Eka Setiawan)
A
A
A

SEMARANG – Satgas Judi Online Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dan polres jajaran menangkap total 75 tersangka dari total 48 kasus judi online di Jateng. Pengungkapan ini terhitung dari awal tahun 2024 hingga saat ini.  

“Barang buktinya variatif, rata-rata sekali main Rp30 juta,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Senin (5/8/2024).

Para tersangka yang ditangkap  perannya bervariasi. Di antaranya agen, admin, bagian pembayaran hasil judi, termasuk yang diendorse seperti selebgram. Namun polisi belum berhasil menangkap bandar dan penyedia server judi online.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement