Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang HUT Ke-79 RI, BPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka ke Bupati dan Wali Kota Se-Indonesia

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2024 |13:09 WIB
Jelang HUT Ke-79 RI, BPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka ke Bupati dan Wali Kota Se-Indonesia
BPIP serahkan duplikat bendera pusaka (Foto: Ist/Dok)
A
A
A

Duplikat Bendera Pusaka digunakan selama 10 tahun. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

"Jika sebelum jangka waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian Duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP. Kami berharap agar Duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Adapun makna dari pembagian duplikat bendera pusaka kepada seluruh kepala daerah adalah merupakan sebuah simbol negara yang diperjuangkan para pahlawan dan perlu dijaga marwahnya. 

"Makna terkait penyerahan duplikat bendera pusaka, luar biasa, karena bendera melambangkan satu simbol negara, melambangkan suatu jati diri bangsa, dan identitas bangsa Indonesia, sehingga kalau tanpa bendera merah putih tentunya Indonesia tidak akan merdeka," katanya.

Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada para Bupati/Walikota yang hadir mengambil duplikat Bendera Pusaka di Jakarta. "Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu Bupati/Walikota sekalian, juga apresiasi setinggi-tingginya kepada kepada semua pihak yang telah turut andil dalam menyukseskan kegiatan ini," ujarnya.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement