Sementara, terkait penjualan rokok di sekitar lingkungan sekolah menurutnya hanya berkaitan dengan kemauan penjual untuk menolak pembeli. Dirinya bahkan mengaku tidak pernah mempersilakan anak sekolah untuk membeli rokok di warungnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024. Beleid itu mengatur penjualan mengenai rokok di mana rokok dilarang untuk dijual secara eceran. Pedagang pun tidak boleh menjual rokok jika berada dalam radius 200 meter dari sekolah.
(Fakhrizal Fakhri )