Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warung Madura di Bekasi Tolak Larangan Jual Rokok Eceran

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2024 |21:24 WIB
Warung Madura di Bekasi Tolak Larangan Jual Rokok Eceran
Warung Madura (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sementara, terkait penjualan rokok di sekitar lingkungan sekolah menurutnya hanya berkaitan dengan kemauan penjual untuk menolak pembeli. Dirinya bahkan mengaku tidak pernah mempersilakan anak sekolah untuk membeli rokok di warungnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024. Beleid itu mengatur penjualan mengenai rokok di mana rokok dilarang untuk dijual secara eceran. Pedagang pun tidak boleh menjual rokok jika berada dalam radius 200 meter dari sekolah.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement