Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasutri Jual Narkoba di Jambi, Ngaku Buat Bayar Utang dan Sekolah Anak

Budi Utomo , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2024 |04:04 WIB
Pasutri Jual Narkoba di Jambi, <i>Ngaku</i> Buat Bayar Utang dan Sekolah Anak
Polisi tangkap pasutri jual narkoba di Tebo. (Foto: Budi Utomo)
A
A
A

“Kedua tersangka ini dapat narkoba dari pemasok dari dalam lembaga pemasyarakatan luar dari Kabupaten Tebo” ujar dia, Selasa (6/8/2024).

Polisi mengamankan tersangka bersama 15 paket kecil sabu siap edar seberat 1,89 gram, uang sebesar Rp600 ribuhasil penjualan narkoba  dan motor tersangka telah diamankan di Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut//

Skibat perbuatan kedua tersangka, polisi akan menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement