JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sehingga, berkasnya bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Saat ini penyidik sedang memenuhi petunjuk P19 dan hasil koordinasi dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta untuk melengkapi berkas perkara," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Menurutnya, polisi sejatinya telah melakukan pelimpahan tahap I atas berkas kasus Firli tersebut ke Kejati DKI Jakarta, hanya saja pihak Kejaksaan mengembalikannya lagi ke polisi untuk dilengkapi. Maka itu, polisi saat ini tengah melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk Jaksa.
Dia menambahkan, berkas kasus Firli dipastikan disusun secara profesional dan transparan. Saat petunjuk Jaksa selesai dilengkapi, polisi akan segera melimpahkannya kembali ke Jaksa untuk diteliti lebih lanjut.
"Secepatnya, tak ada hambatan atau kendala dalam penanganan perkara aquo. Saya jamin penyidikan atas penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.